Sofyan Ali Dorong Akselerasi Pembahasan RUU Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

05-11-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofyan Ali. Foto: Ist

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofyan Ali menyoroti sejumlah isu dalam industri tembakau. Salah satu isinya adalah mengenai kenaikan bea cukai yang berdampak pada penurunan produksi tembakau. Menurutnya, apabila produksi rokok menurun, otomatis pembelian bahan baku akan menurun sehingga mempengaruhi pendapatan petani tembakau. Untuk itu, ia mengusulkan adanya akselerasi pembahasan rancangan undang-undang.

 

“Saya tadi mengusulkan kepada pimpinan Baleg DPR RI untuk melakukan akselerasi (pembahasan RUU Tembakau). Jika perlu dilakukan langkah-langkah taktis dan strategis sehingga kecepatan Badan Legislasi untuk menghasilkan payung hukum bagi petani-petani kita, terutama petani tembakau ini, bisa segera terwujud,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa banyak masyarakat petani tembakau yang mengeluh karena tembakaunya tidak dibeli oleh pabrik. Di satu sisi, terdapat ekosistem atau komunitas yang menginginkan konsumsi rokok menurun. Namun, di sisi lain terdapat wilayah-wilayah yang komoditas utamanya adalah tembakau.

 

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR RI juga memberikan respons mengenai aspirasi dari asosiasi petani tembakau yang menginginkan adanya bagi hasil cukai untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Sebenarnya itu sudah ada, cuman itu produk undang-undang lama. Bayangkan kalau regulasi itu diatur dari beberapa tahun dekade yang lalu, kemudian diturunkan dalam peraturan-peraturan turunan. Inflasi jalan terus. Menurut saya, nanti di dalam undang-undang yang mau kami dorong, rancangan undang-undang yang kami dorong, bab itu, poin itu bisa masuk menjadi salah satu poin penting. Nah, ini berkaitan dengan hak daerah menikmati hasil buminya,” pungkas  legislator yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI ini. (naf,mja,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...